Tentang BLU

Definisi Badan Layanan Umum

Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berup...

Selengkapnya ...

Kriteria Badan Layanan Umum

Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah; Dikelola ...

Selengkapnya ...

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU): Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa kelelu...

Selengkapnya ...

Mengapa Badan Layanan Umum?

Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dike...

Selengkapnya ...

Syarat Menjadi Badan Layanan Umum

Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU: Persyaratan Substantif Instansi pemerint...

Selengkapnya ...

Polling

Dari mana anda mengetahui tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum

Media Massa - 5.9%
Internet - 23.5%
Teman - 11.8%
Peraturan Perundang-undangan - 58.8%

Total votes: 17
The voting for this poll has ended on: 17 Feb 2012 - 19:10
Selamat Datang. Pengumuman terbaru terkait dengan satker BLU dapat dilihat disini. Sampaikan pula pertanyaan anda mengenai pola pengelolaan keuangan BLU melalui email kami pkblu@depkeu.go.id

Syarat Menjadi Badan Layanan Umum

Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU:

  • Persyaratan Substantif
    Instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:
    • Penyediaan barang dan/atau jasa
      Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian;
    • Pengelolaan dana khusus
      Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan;
    • Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom
      Otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu /Kapet.

  • Persyaratan Teknis
    • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;
    • Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

  • Persyaratan Administratif
    • Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja
    • Pola Tata Kelola
    • Rencana Strategis Bisnis
    • Laporan Keuangan Pokok
    • Standar Pelayanan Minimal (SPM)
    • Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit

Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan tersebut, Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota dapat menentukan apakah suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan satus BLU Penuh atau Bertahap, ataupun ditolak.




Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 5,
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710
Telp : 021-3812767 , 021-3449230 pes. 5632
Fax : 021-3812767
Email : pk_blu@perbendaharaan.go.id
Powered by Joomla!®.