Tentang BLU

Definisi Badan Layanan Umum

Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berup...

Selengkapnya ...

Kriteria Badan Layanan Umum

Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah; Dikelola ...

Selengkapnya ...

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU): Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa kelelu...

Selengkapnya ...

Mengapa Badan Layanan Umum?

Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dike...

Selengkapnya ...

Syarat Menjadi Badan Layanan Umum

Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU: Persyaratan Substantif Instansi pemerint...

Selengkapnya ...

Polling

Dari mana anda mengetahui tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum

Media Massa - 5.9%
Internet - 23.5%
Teman - 11.8%
Peraturan Perundang-undangan - 58.8%

Total votes: 17
The voting for this poll has ended on: 17 Feb 2012 - 19:10
Selamat Datang. Pengumuman terbaru terkait dengan satker BLU dapat dilihat disini. Sampaikan pula pertanyaan anda mengenai pola pengelolaan keuangan BLU melalui email kami pkblu@depkeu.go.id

Mengapa Badan Layanan Umum?

Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola secara lebih efisien dan efektif melalui pola BLU. Ada yang mendapatkan imbalan dari masyarakat dalam proporsi yang signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, dan ada pula yang bergantung sebagian besar pada dana APBN/APBD. Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanannya dalam porsi signifikan, dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.

Peluang ini secara khusus disediakan bagi satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah dengan pengelolaan ala bisnis, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.

Mengapa kita memerlukan BLU?

  • Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;
  • Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.
blu072011_1.jpg

ShoutMix chat widget
jtemplate.ru - free extensions Joomla



Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 5,
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710
Telp : 021-3812767 , 021-3449230 pes. 5632
Fax : 021-3812767
Email : pk_blu@perbendaharaan.go.id
Powered by Joomla!®.