Tentang BLU
Definisi Badan Layanan Umum
Kriteria Badan Layanan Umum
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Mengapa Badan Layanan Umum?
Syarat Menjadi Badan Layanan Umum
Polling
Dari mana anda mengetahui tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum
Total votes: 17
Definisi Badan Layanan Umum
Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
(Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara)
Kriteria Badan Layanan Umum
- Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah;
- Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
- Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:
- Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja,
- Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,
- BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU):
Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Praktik bisnis yang sehat:
Proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:
- Instansi yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat (organic view);
- Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Mengapa Badan Layanan Umum?
Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola secara lebih efisien dan efektif melalui pola BLU. Ada yang mendapatkan imbalan dari masyarakat dalam proporsi yang signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, dan ada pula yang bergantung sebagian besar pada dana APBN/APBD. Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanannya dalam porsi signifikan, dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.
Peluang ini secara khusus disediakan bagi satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah dengan pengelolaan ala bisnis, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.
Mengapa kita memerlukan BLU?
- Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;
- Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.





