Tentang BLU

Definisi Badan Layanan Umum

Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berup...

Selengkapnya ...

Kriteria Badan Layanan Umum

Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah; Dikelola ...

Selengkapnya ...

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU): Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa kelelu...

Selengkapnya ...

Mengapa Badan Layanan Umum?

Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dike...

Selengkapnya ...

Syarat Menjadi Badan Layanan Umum

Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU: Persyaratan Substantif Instansi pemerint...

Selengkapnya ...

Polling

Dari mana anda mengetahui tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum

Media Massa - 5.9%
Internet - 23.5%
Teman - 11.8%
Peraturan Perundang-undangan - 58.8%

Total votes: 17
The voting for this poll has ended on: 17 Feb 2012 - 19:10
Selamat Datang di website Direktorat Pembinaan PK BLU

Badan Layanan Umum

Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input, tetapi pada output. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran untuk menggunakan sumber daya pemerintah yang makin terbatas, tetapi tetap dapat memenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi.

Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang telah dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Pendekatan penganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik. Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik. Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

Selanjutnya, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.

Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

blu072011_1.jpg

ShoutMix chat widget
jtemplate.ru - free extensions Joomla

Visitors Counter

2278
Hari IniHari Ini1
KemarinKemarin0
Minggu IniMinggu Ini1
Bulan IniBulan Ini1
SeluruhnyaSeluruhnya2278



Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 5,
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710
Telp : 021-3812767 , 021-3449230 pes. 5632
Fax : 021-3812767
Email : pk_blu@perbendaharaan.go.id
Powered by Joomla!®.